"Hari ini sidang paripurna, bukan sidang umum, untuk pembentukan panitia ad hoc pengesahan tatib MPR. Tatib MPR ini akan disesuaikan sesuai dengan UU MD3," ujar Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Deding Ishak saat dihubungi, Senin pagi.
Deding menyebutkan, panitia ad hoc akan bekerja hingga 29 September 2014 sampai akhirnya tatib MPR kembali disahkan dalam forum paripurna. Penyusunan tatib MPR ini perlu dilakukan sebagai akibat disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Salah satu yang akan disesuaikan adalah terkait tugas dulu sosialisasi empat pilar," ucap anggota Komisi III DPR ini. Selain membentuk panitia ad hoc, forum rapat paripurna MPR kali ini juga akan diberikan sejumlah rekomendasi dari tim kajian ketatanegaraan.
Salah satu rekomendasi dari tim kajian tersebut adalah mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Rapat ini akan diikuti 560 anggota DPR dan juga 128 anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.