Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MA Perberat Vonis Polisi Berekening Rp 1,5 Triliun

Kompas.com - 18/09/2014, 06:43 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), menolak kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun. Labora dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ini pertimbangan MA.

"MA menolak kasasi terdakwa, karena alasan-alasan kasasi hanya merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," tulis Ketua Majelis Hakim Kasasi untuk perkara ini, Artidjo Alkostar, lewat layanan pesan, Rabu malam.

Menurut Artidjo, alasan lain yang diajukan dalam permohonan kasasi Labora juga tak tunduk pada prinsip pemeriksaan pengadilan tingkat kasasi.

Judex facti salah menerapkan hukum

Sebaliknya, kata Artidjo, MA mengabulkan kasasi dari penuntut umum karena pertimbangan hukum yang dipakai judex facti salah menerapkan hukum. "Karena tidak mempertimbangkan dengan benar, hal-hal yang relevan secara yuridis," lanjut dia.

Judex facti adalah pengadilan yang memeriksa fakta perkara, yakni pengadilan tingkat pertama. Dalam perkara ini, judex facti adalah Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

Fakta tersebut adalah bahwa sejak 2010 hingga 2012, PT Seno Adhi Wijaya telah melakukan penjualan bahan bakar minyak memakai kapal tangki motor Balamas Sentosa I di kolam Bandar Sorong.

Lalu, lanjut Artidjo, transaksi perusahaan tersebut memakai rekening atas nama Labora. "(Padahal) ternyata ditemukan BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutannya."

Selain itu, ujar Artidjo, rekening yang dipakai dalam transaksi tersebut dibuat dengan identitas Labora sebagai pengusaha atau wiraswasta. "Sedangkan senyatanya terdakwa masih menjabat sebagai polisi aktif," sebut dia. Rekening yang sama juga menampung lalu lintas transaksi keuangan PT Rotua selain PT Seno Adhi Wijaya.

Secara legal formal, lanjut Artidjo, nama Labora tidak tercantum dalam kepengurusan kedua perusahaan itu tetapi mengendalikan kedua perusahaan tersebut. "Sehingga ternyata perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," tegas dia.

"Perjalanan" vonis Labora

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.

Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.

Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.

Baik jaksa maupun Labora mengajukan kasasi, yang vonisnya pada Rabu kembali memperberat hukuman untuk polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat ini.

Labora adalah pemilik rekening senilai Rp 1,5 triliun berdasarkan pelacakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari berkas dakwaan perkara Labora, penimbunan BBM dilakukan Labora lewat PT Seno Adi Wijaya. Adapun pembalakan liar dilakukan melalui PT Rotua.

Dalam amar putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi Papua telah menyatakan Labora terbukti dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis banding juga menyatakan Labora menempatkan dan mentransfer mata uang yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Baca juga:
MA Perberat Vonis Aiptu Labora, Polisi Pemilik Rekening Gendut Rp 1,5 Triliun
Vonis Kasasi Aiptu Labora: 15 Tahun Penjara Plus Denda 100 Kali Lipat Lebih Berat!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com