"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat, yang bersangkutan (Nazaruddin) dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabakannya atas kesalahan yang pernah diperbuatnya. Itu sebabnya Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Yudi mengatakan, keterangan yang diberikan Nazaruddin dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Yudi menilai, keterangan Nazaruddin selama persidangan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik atas perkara yang telah diputuskan mau pun yang sedang dalam proses hukum.
"Keterangan saksi dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan (Nazaruddin) tidak perlu diragukan, termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ujar Yudi.
Yudi mengatakan, Nazaruddin pernah bersaksi dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor, dan Andi Malarangeng. Nama-nama itu, kata Yudi, terbukti melakukan seperti yang disampaikan Nazaruddin. Yudi menganggap kesaksian Nazaruddin memiliki realitas, obyektivitas, kualitas, keterjalinan dengan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Bahkan, kata Yudi, ada peristiwa tertentu yang hanya diketahui langsung oleh Nazaruddin sehingga dianggap mampu membangun keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan.
"Dengan demikian, semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.