JAKARTA, KOMPAS.com - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, membantah pernah mengirim pesan melalui Blackberry Messanger atas nama "Wisanggeni" untuk mengarahkan saksi dalam persidangan. Anas mengaku, selama ditahan, dirinya memiliki banyak keterbatasan termasuk untuk berkomunikasi.
"Saya terdakwa dan ditahan. Tentu saya punya keterbatasan. Yang punya kebebasan siapa? Yang bisa berkomunikasi dengan saksi siapa? Sederhananya gitu," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Anas tidak mengakui sejumlah pesan singkat yang isinya menyebut pemberian ke 15 DPC. Ia mengatakan, pesan tersebut merupakan pesan yang masuk ke kontak BBM-nya, bukan pesan keluar yang dikirimnya.
"Kalau (pesan) keluar itu mengarahkan. Itu kan pesan masuk. Justru saya tanya kan waktu sidang, itu pesan dari siapa? Itu kapan? Jangan dibolak-balik," ujarnya.
Dalam menghadapi sidang tuntutan hari ini, Anas berharap tuntutan jaksa objektif dan adil, serta sesuai dengan fakta persidangan.
"Ini adalah soal keadilan. Kalau keadilan tentu sesuai dengan fakta di dalam persidangan," kata Anas.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK membacakan beberapa percakapan yang diambil dari BB berprofil Wisanggeni tersebut. (baca: Pernah Pakai Nama "Wisanggeni", Ini Pesan BBM yang Dikirimkan Anas)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap Anas berupaya menekan saksi-saksi secara sistematis sehingga menyesatkan proses persidangan. (baca: KPK: Di Balik Wajah "Innocent", Anas Berupaya Pengaruhi Para Saksi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.