JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat tersebut berkaitan dengan keberatan KPK atas langkah Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Hartati Murdaya.
"Yang terakhir saya mendengar bahwa pimpinan KPK akan mengajukan surat keberatan. Saya belum tahu apakah surat itu sudah disampaikan apa belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (7/9/2014).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta pembebasan bersyarat untuk Hartati dibatalkan. Menurut Bambang, pemberian pembebasan bersyarat tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Bambang menilai pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati tersebut tidak memenuhi persyaratan, salah satunya terkait status justice collaborator. Menurut dia, KPK tidak pernah memberikan Hartati status justice collaborator sehingga sedianya Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Diakui Bambang, pihak Hartati pernah mengajukan permohonan status justice collaborator kepada KPK pada Juli 2014. Saat itu, pihak Hartati juga mengajukan permohonan untuk bebas bersyarat. Namun, menurut Bambang, permohonan Hartati yang diajukan melalui Rumah Tahanan Pondok Bambu itu ditolak KPK.
Bambang mengaku kaget jika sekarang Kementerian Hukum dan HAM memberikan Hartati pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.
Sejak tanggal 23 Juli 2014, kata Akbar, Hartati telah menjalani dua per tiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan keringanan masa hukuman. Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012.
Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Baca juga : Kemenhuk dan HAM Sebut KPK Telat Balas Surat tentang Rencana Pembebasan Hartati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.