JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyusul penetapan Jero sebagai tersangka. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2013.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri sejauh mana transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Jero.
"Permintaan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan tersangka, yang biasa dilakukan KPK, melakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Johan di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Johan menyampaikan, penelusuran aset dan permintaan LHA PPATK tersebut ialah untuk pengembangan perkara. KPK melihat kemungkinan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disidik.
"Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tipikor (tindak pidana korupsi), apakah juga bisa berkembang ke TPPU, itu biasa dilakukan KPK. Tapi, terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," sambung Johan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Jero kepada KPK pada 2012, nilai total aset petinggi Partai Demokrat itu sekitar Rp 11,6 miliar dan 430.000 dollar AS.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) 2 September 2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut, menurut dia, digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dia sebutkan itu. Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, kata Bambang, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Dana itu diduga berasal dari kick back (pemberian) rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya. Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.