Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Kesal Penyanyi Mesum Kenakan Seragam PNS Pemkot Bandung

Kompas.com - 30/08/2014, 15:29 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku kesal terhadap foto-foto mesum di dunia maya yang menunjukkan perempuan berambut panjang mengenakan baju PNS Pemkot Bandung. Padahal, kata Ridwan, perempuan tersebut bukan anggota PNS Pemkot Bandung.

"Saya tegaskan, itu (perempuan) bukan PNS Pemkot Bandung, itu (perempuan) penyanyi yang iseng pakai baju PNS Pemkot Bandung," kata Ridwan di Bandung, Sabtu (30/8/2014).

Ridwan mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dan merasa bahwa nama baik institusinya dicemarkan atas tindakan perempuan tersebut.

"Ya jelas, tercemar nama baik Pemkot (Bandung) oleh persepsi seolah-olah ada oknum PNS Pemkot Bandung yang berbuat seperti itu. Saya tegaskan sekali lagi, itu bukan PNS Pemkot Bandung. Itu penyanyi yang iseng pakai baju PNS Pemkot Bandung," katanya.

Ridwan mengaku serius menindaklanjuti jika ada perbuatan yang mencemarkan nama baik institusinya. Pihaknya mengadukan perempuan tersebut ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik institusi.

"Kita sudah kirimkan surat pengaduan ke Polrestabes Bandung terkait nama baik Pemkot Bandung yang ikut tercemarkan oleh persepsi seolah-olah ada oknum PNS Pemkot Bandung. Kita perkarakan, kenapa pakai seragam PNS Pemkot Bandung untuk urusan pribadinya? Kita kan yang kena dampak, nama baik Pemkot Bandung dengan foto-foto itu jadi ikut tercemar," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perempuan itu berinisial R, mantan istri anggota grup band ternama di Bandung. R sering menyanyi di lingkungan Pemkot Bandung.

"(R) sudah ditemukan. Penyanyi itu sedang diselidiki dan diperiksa polisi, apakah sengaja (memakai baju PNS Pemkot Bandung saat melakukan tindakan asusila) atau gimana. Kita tunggu hasil pemeriksaan polisi," katanya.

Selain itu, pelaku pengunggah foto-foto perempuan tersebut, yakni SP (24), sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com