Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK: Dulu Saya Tinggal Berdua Saja KPK Masih Bisa Berjalan

Kompas.com - 28/08/2014, 19:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2007-2011, M Jasin, mengatakan, KPK masih dapat melakukan fungsinya dengan baik meskipun personel komisionernya berkurang setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakhiri jabatannya pada Desember 2014. Jasin lantas membandingkan keadaan tersebut dengan saat ia masih menjabat sebagai komisioner yang sempat memimpin KPK berdua dengan Haryono Umar.

"Empat saja kan masih bisa. Dulu saya berdua saja dengan Haryono juga bisa berjalan untuk waktu itu, apalagi empat," ujar Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Jasin mengatakan, belum tentu orang baru yang bergabung menggantikan posisi Busyro tersebut dapat selaras dengan kerja tim komisioner lainnya. Menurut Jasin, pengambilan kebijakan di KPK merupakan hasil peleburan buah pikiran dari masing-masing komisioner dan dapat dipertanggungjawabkan bersama.

"Kecocokan teamwork KPK itu yang penting. Kalau kemasukan yang baru orangnya enggak cocok, pengambilan kebijakannya nanti ribut. Enggak enak nanti kekompakan itu," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Jasin, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebaiknya bekerja tahun depan untuk mencari lima pimpinan baru KPK secara serempak untuk periode kepemimpinan berikutnya. Jasin mengatakan, pemilihan pimpinan secara serempak juga akan menghemat pengeluaran negara.

"Efisiennya, ditundalah, tinggal setahun lagi juga ada pembukaan pansel untuk pemilihan secara bersama. Jadi, tidak nyicil satu per satu," kata Jasin.

Jasin menampik berkurangnya jumlah komisioner KPK menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut anggota pimpinan KPK berjumlah lima orang. Ia mengatakan, tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur pemilihan komisioner secara parsial.

"Justru pemilihan secara parsial ini yang tidak diatur dalam undang-undang. Yang diatur dalam undang-undang pemilihan pimpinan KPK lima-lima itu sekaligus, serentak," ujar Jasin.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertujuan untuk mencari pimpinan KPK pengganti Busyro. Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyarankan pemerintah untuk tidak membentuk pansel. Pasalnya, tahun depan pemerintah harus kembali membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015. Menurut pimpinan KPK, lebih baik pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com