Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Divonis Bersalah, Hendra "Office Boy" Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 27/08/2014, 10:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra, akan mempertimbangkan upaya banding jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dia bersalah. Hendra, office boy di PT Rifuel, dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Tentu kami akan banding," ujar salah satu kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (26/8/2014).

Fahmi yakin, majelis hakim akan membebaskan kliennya. Menurut Fahmi, Hendra sedianya dibebaskan dari tuntutan pidana jika ditinjau dari segi hukum ataupun segi kemanusiaan. Terlebih lagi, lanjut Fahmi, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sudah mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini.

Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap agar pengakuannya bisa meringankan hukuman Hendra. Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacara lainnya, Iqbal Tawakal, mengatakan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos.

Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik. (Hendra) tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi. Dia melakukan itu, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.

Kuasa hukum lain untuk Hendra, Ahmad Taufiq, mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Hendra apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak jika kliennya divonis bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Ia juga disebut menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com