Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Menjadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

1.  Daftar riwayat hidup (formulir F1).

2.   Fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi NPWP.

3.   Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S-1, S-2, maupun S-3.

4.   Surat keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja.

5.   Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm).

6.   Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit.

7.   Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.

8.   Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2).

9.   Daftar harta kekayaan (formulir F3).


10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:

a.  Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);

b.  Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telepon: 021-5274887 / E-mail: pansel.kpk@kemenkumham.go.id.  Informasi dan formulir juga dapat diunduh di situs web www.kemenkumham.go.id/panselkpk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com