JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai, tuduhan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengklaim telah terjadi mobilisasi pemilih tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dianggap tidak bisa memberikan data yang kuat.
"Dari bukti para pihak dan saksi persidangan, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah ada mobilisasi pemilih untuk merugikan pemohon dan menguntungkan pihak terkait (Jokowi-JK)," kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
Bahkan, menurut Fadlil, dalam dalil permohonannya, Prabowo-Hatta tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mobilisasi itu dilakukan.
"Pemohon hanya menyebut bahwa telah dicurangi di daerah dengan DPKTb tinggi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.