Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Kesaksian Mantan Anak Buah Nazaruddin

Kompas.com - 21/08/2014, 16:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi, mempertanyakan kejujuran mantan anak buah eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang bernama Heri Sunandar dan Aan Ikhyaudin.

Kedua bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (28/8/2014). Hakim memperingatkan keduanya agar tidak menyampaikan kesaksian atas dasar pesanan pihak tertentu.

"Saudara sudah disumpah walaupun Anda itu anak buah Nazar. Betul-betul terangkan yang benar. Jangan keterangan saudara (adalah) titipan Nazar, atau jangan titipan orang-orang partai politik, karena pengadilan tidak boleh berpolitik, tapi harus tahu dengan politik," kata hakim Haswandi.

Peringatan ini disampaikan setelah sopir Grup Permai itu mengaku pernah diminta mengantarkan uang 1 juta dollar AS untuk Anas. Kepada majelis hakim, Heri mengatakan bahwa uang itu diantarkan awal 2010. Dia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diantarkan setelah Anas terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung.

Padahal, Kongres di Bandung berlangsung pada Mei 2010, bukan awal 2010. Hakim juga memperingatkan Heri untuk jujur karena kesaksiannya mengenai uang 1 juta dollar AS itu berbeda dengan keterangannya mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Dalam persidangan sebelumnya, Yulianis menyebutkan bahwa uang 1 juta dollar AS itu dikeluarkan Grup Permai untuk Ketua DPR Marzuki Alie. Uang itu diantarkan kepada Marzuki sekitar Januari 2011, setelah Kongres Partai Demokrat.

"Mana yang benar? Apakah itu sebetulnya uang terdakwa (Anas)? Karena disebutkan Pak Marzuki juga, atau beda? 1 juta untuk Marzuki beda, yang terdakwa beda? Artinya jangan diplintir," ujar hakim Haswandi.

Heri lalu menjawab bahwa dia tidak pernah diperintahkan untuk menyerahkan uang kepada Marzuki. "Saya diperintahkan Bu Yulianis untuk ke Duren Sawit," Heri.

Dia juga mengatakan bahwa pemberian uang itu juga diketahui saksi lainnya, yakni sopir Anas yang bernama Yadi, serta ajudan Nazaruddin yang bernama Iwan. Teguran yang sama disampaikan Haswandi kepada Aan.

Dalam persidangan, Aan menyampaikan bahwa Anas adalah atasan Nazaruddin. Dia juga menyebut Anas berkantor di Anugerah Nusantara. "Tidak ada yang titip keterangan ke Saudara untuk mengorbankan terdakwa?" tanya hakim kepada Aan.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com