Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Berhenti pada Bonaran Situmeang

Kompas.com - 20/08/2014, 19:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi. Lembaga antikorupsi itu mengembangkan kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang diduga menyuap Akil terkait sengketa pilkada lainnya yang bergulir di MK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa menetapkan siapa pun sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan indikasi pidana.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa jadi tersangka. KPK belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Tapanuli Tengah," kata Johan, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil dinyatakan terbukti menerima suap terkait 15 pilkada, termasuk pilkada Kota Palembang dan Tapanuli Tengah.

Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan pertama, Akil terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar;  Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar; Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS; serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Pada dakwaan kedua, Akil terbukti menerima hadiah atau janji memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar.

Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Demikian juga dakwaan keempat, Akil menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Mengenai status kepala daerah lainnya yang diduga terlibat penyuapan terhadap Akil, Johan mengatakan bahwa KPK tetap mendalami indikasi tersebut. Putusan majelis hakim Tipikor, menurut dia, menjadi salah satu bahan dalam pelakukan pengembangan.

"Kan ada penyelidikan, kemudian dikembangkan ke penyidikan. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, bisa dijadikan tersangka. Dasarnya adalah data, fakta, dan informasi yang ditemukan dari hasil lidik dan sidik," ucap Johan.

Saat ditanya mengapa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran yang lebih dulu ditetapkan KPK dibandikan kepala daerah lainnya yang terindikasi terlibat penyuapan, Johan mengatakan bahwa penetapan keduanya berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

KPK, menurut Johan, tidak tebang pilih, apalagi melihat bendera partai di balik kepala-kepala daerah tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan lebih dulu ditemukan bukti terkait kasus Palembang dan Tapanuli Tengah, karena itu lah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kasus lain masih dikembangkan dalam penyelidikan di KPK," kata Johan.

KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka penyuap Akil hari ini. Penetapan tersangka mantan pengacara Anggodo Widjojo itu melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada Selasa (19/8/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Anggap Pernyataan 'Jangan Mengganggu' Prabowo Picu Perdebatan

Pakar Anggap Pernyataan "Jangan Mengganggu" Prabowo Picu Perdebatan

Nasional
Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com