Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tapanuli Tengah Bantah Suap Akil Mochtar

Kompas.com - 10/04/2014, 23:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang membantah menyuap Akil Mochtar, saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal itu dikatakan Bonaran ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

"Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk memengaruhi putusan," kata Bonaran.

Ia membantah menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk diberikan kepada Akil bulan Juni 2011. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan Hetbin Pasaribu untuk mengambil uang tersebut di kawasan Rawamangun, Jakarta.

Bonaran, yang diusung Partai Hanura, mengatakan, ia yakin menang sebagai Bupati Tapanuli Tengah meskipun pasangan Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK.

"Saya sudah dipanggil Wiranto (Ketua Umum Hanura). Kalau Hanura sudah mendukung saya, gugatan Albiner Sitompul gugur. Untuk apa saya bermain-bermain lagi," terangnya.

Dalam dakwaan Akil yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Bahktiar pun menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Kemudian, ia menghubungi Akil menggunakan handphone Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011. Selanjutnya, Akil disebut menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Bonaran.

Bakhtiar kemudian datang ke rumah Bonaran di Jakarta dan menyampaikan permintaan uang itu. Akil pun meminta uang itu disetor ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Namun, yang diberikan Bonaran hanya Rp 2 miliar.

Uang itu disetor oleh Bakhtiar melalui Subur Efendi dan Hetbin. Namun, yang disetor hanya masing-masing Rp 900 juta sehingga total Rp 1,8 miliar.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com