"Saya tidak pernah menyerahkan uang untuk memengaruhi putusan," kata Bonaran.
Ia membantah menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk diberikan kepada Akil bulan Juni 2011. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan Hetbin Pasaribu untuk mengambil uang tersebut di kawasan Rawamangun, Jakarta.
Bonaran, yang diusung Partai Hanura, mengatakan, ia yakin menang sebagai Bupati Tapanuli Tengah meskipun pasangan Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK.
"Saya sudah dipanggil Wiranto (Ketua Umum Hanura). Kalau Hanura sudah mendukung saya, gugatan Albiner Sitompul gugur. Untuk apa saya bermain-bermain lagi," terangnya.
Dalam dakwaan Akil yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.
Bahktiar pun menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Kemudian, ia menghubungi Akil menggunakan handphone Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011. Selanjutnya, Akil disebut menghubungi Bakhtiar untuk menyampaikan permintaan uang Rp 3 miliar kepada Bonaran.
Bakhtiar kemudian datang ke rumah Bonaran di Jakarta dan menyampaikan permintaan uang itu. Akil pun meminta uang itu disetor ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Namun, yang diberikan Bonaran hanya Rp 2 miliar.
Uang itu disetor oleh Bakhtiar melalui Subur Efendi dan Hetbin. Namun, yang disetor hanya masing-masing Rp 900 juta sehingga total Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.