JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Rabu (20/8/2014). Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan Bonaran sebagai tersangka.
Bonaran disangka menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu (kini mantan) terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Tapanuli Tengah.
Menurut Juru Bicara KPK Johan, penggeledahan dilakukan di kantor Bonaran di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga, Sumatera Utara. Sedangkan rumah dinas Bonaran yang digeledah beralamat di Jalan MH Sitorus Nomor 4, Sibolga, Sumatera Utara.
"Baru saja sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan," ujar Johan.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.