Agenda sidang yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut adalah pengesahan bukti tertulis dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.
"Sidang untuk pengesahan bukti akan kita lakukan Senin, 18 Agustus 2014," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat menutup sidang sebelumnya, Jumat (16/8/2014).
Setelah pengesahan bukti tertulis, masing-masing pihak harus menyampaikan kesimpulannya kepada penitera MK. Penyampaian kesimpulan itu harus dilakukan dalam 1x24 jam setelah sidang atau paling lambat Selasa (19/8/2014) pukul 10.00 WIB.
Sidang pada Senin merupakan sidang terakhir sebelum MK menggelar sidang putusan pada 21 Agustus 2014. Untuk mengambil putusan itu, kesembilan Hakim MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim secara tertutup selama tiga hari berturut-turut.
Dalam sengketa ini, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Mereka juga meminta MK menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang berdasarkan penghitungan suara yang mereka lakukan.
Jika MK berpendapat lain, maka pasangan nomor urut 1 tersebut meminta Pemungutan Suara Ulang di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia yang dianggap bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, Prabowo-Hatta memohon keputusan yang seadil-adilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.