"Kami sangat berkeberatan jika kami dituduh melakukan kecurangan yang terstruktur, masif dan sistemik. Bisa dibuktikan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu yang kami telah munculkan kepada publik," ujar Misnah, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014) malam.
Dalam kesaksiannya, Misnah memberikan penjelasan terhadap tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Hatta. Misalnya, Misnah mengakui memang ada pembukaan kotak suara sebelum tanggal 9 Agustus 2014. Namun, dia menjelaskan bahwa pada saat pembukaan kotak suara tersebut, disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan juga aparat kepolisian.
Ketika hakim Arief Hidayat menanyakan apakah ada saksi dari kedua pasangan calon saat proses pembukaan kotak suara tersebut, Misnah mengatakan pihaknya sudah menghubungi saksi, namun saksi tetap tidak hadir.
"Saksi sudah dihubungi oleh sekertariat tapi tidak hadir," ujar Misnah.
Kemudian, Misnah juga memberi penjelasan terkait kehadiran Ketua Bawaslu RI Muhammad, pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurut Misnah, KPU Sulawesi Selatan tidak mengetahui keberadaan Muhammad di lokasi rekapitulasi. Ketika mengetahui kehadiran Muhammad, pihaknya berinisiatif untuk memberikan kesempatan kepada Muhammad untuk menyampaikan pemikiran-pemikiran.
"Tidak ada yang menggiring pada suatu yang tidak normatif. Semuanya disampaikan pada yang normatif-normatif saja," ucap Misnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.