"Dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa pemberian uang tersebut bonus atas berhasilnya proyek videotron," ujar pengacara Hendra, Ahmad Taufik, saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Selain itu, kata Taufik, sejumlah karyawan PT Rifuel juga menerima uang dari perusahaan. Uang tersebut diberikan antara bulan November dan Desember. Ia menambahkan, kliennya sama sekali tidak terlibat kasus videotron.
Hendra terseret kasus itu karena diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media oleh bosnya, Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Hendra kemudian menandatangani akta pendirian PT Imaji Media dan dokumen lelang.
Ia juga menandatangani surat kuasa mutlak pengambilan uang pembayaran pekerjaan proyek dari rekening PT Imaji Media kepada Riefan.
"Hendra dalam menandatangani dokumen tidak ada niat jahat dan kesadaran atau akan pengetahuan perbuatannya ditujukan benar-benar untuk melakukan korupsi," ujar Taufik.
Sebelumnya, Hendra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Hendra juga dinilai terbukti menerima Rp 19 juta dari proyek videotron.
Hendra yang tak tamat sekolah dasar ini sebelumnya bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Kemudian, ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan Hendra terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Riefan yang merupakan anak Menteri KUKM Syarief Hasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.