“Dalam perspektif kami, tindakan ini sudah mengoyak nilai-nilai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” kata Ida di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014).
KPU, kata Ida, saat ini tengah menjalankan tugas konstitusional dengan menyelenggarakan pemilu. Dalam hal proses pelaksanaan pemilu digugat di MK, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas setiap dokumen yang dimilikinya di dalam persidangan.
“Kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi dan ancaman penculikan. Itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga KPU dan penghinaan terhadap penyelenggara pemilu, yang nyata-nyata tugas mereka itu sangat dilindungi oleh konstitusi dan UU,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, sikap yang ditunjukkan Taufik dapat memberikan preseden buruk kepada masyarakat atas pendidikan politik yang diberikan kepada mereka. “Oleh karena itu, kami memandang perlu meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang melakukan ancaman kepada kami yang sedang melaksanakan tugas konstitusional,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.