JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memaklumi banyak saksinya yang tidak siap memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Advokat Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, beralasan, para saksinya kaget karena tidak terbiasa dengan situasi persidangan.
"Ya begitulah, yang siapnya seperti itu, lebih banyak enggak siapnya. Seperti yang saya bilang tadi, itu hanya demam panggung," kata Maqdir seusai sidang di Gedung MK, Jumat malam.
Namun, menurut dia, keterangan yang terkesan tidak siap tersebut tidak menjadi masalah karena sudah ada bukti tertulis yang akan disusulkan. Tim hukum lainnya, Alamsyah Hanafiyah, mengatakan, banyak saksi yang tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim karena bukan saksi yang menyaksikan langsung kejadian.
"Ini kan saksi yang menerima laporan. Tapi, berikutnya, yang menyaksikan langsung itu akan kita hadirkan," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menegur beberapa kali saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Para saksi yang dihadirkan sebanyak 25 orang itu banyak yang bertele-tele memberikan keterangan dan sering kali tidak esensial dengan perkara yang disidangkan.
Tak jarang para saksi tidak mengetahui dengan pasti laporan di TPS masing-masing dan hanya mendapat keterangan dari media lain, bahkan dari omongan mulut ke mulut. Kritikan pun tertuju kepada para saksi dari tim Prabowo yang dinilai kurang kredibel.
Baca juga :
Hakim MK Sebut Saksi Prabowo-Hatta Main-main soal Penambahan DPKTb
Hakim MK Minta Saksi Prabowo-Hatta Tak Berasumsi
Saksi Prabowo Ini Adukan Kelebihan 1 Suara di TPS-nya
Hakim MK Peringatkan Saksi Prabowo yang Tak Lihat Langsung Kejadian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.