Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Politisi PPP Mengaku Bayar Ongkos Haji meski Ikut Rombongan Menteri

Kompas.com - 24/07/2014, 17:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengaku tetap membayar ongkos haji meski  pun dia berangkat ke tanah suci bersama rombongan Menteri Agama ketika itu, Suryadharma Ali. Irgan mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran haji ke biro perjalanan haji Al Amin.

"Ditanya (penyidik KPK) mengenai keikutsertaan saya dalam haji 2012/2013, saya jelaskan apa adanya, saya sertakan juga setoran Bank Mandiri ke PT Al Amin Universal, ada dua aplikasi untuk biaya hajinya. Dua, saya sudah menyerahkan bukti peneriman uang untuk pembayaran tiket pergi penerbangan saya," kata Irgan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/7/2014).

Irgan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat Suryadharma Ali.

Adapun, biro perjalanan haji Al Amin atau PT Al Amin Universal yang disebut Irgan diduga milik Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli. Politikus Partai Demokrat itu tercatat sebagai komisaris utama pada perusahaan tersebut. Melani juga menjabat Komisaris PT Manasik Prima, perusahaan yang masih satu grup dengan Al Amin Tours. Travel ini biasa dipakai membawa rombongan haji pejabat dan anggota DPR.

Mengenai nilai uang yang disetorkannya kepada PT Al Amin untuk pergi haji bersama istrinya, Irgan enggan mengungkapkannya kepada wartawan. Dia juga mengaku tidak tahu pemilik PT Al Amin.

"Tanya penyidik jumlahnya," ujar Irgan.

Selain itu, Irgan mengaku dikonfirmasi penyidik KPK apakah dia bertindak sebagai petugas haji atau bukan. Kepada penyidik, Irgan menjawab bahwa dia bukan petugas haji, melainkan naik haji sebagai jamaah.

"Kalau petugas kan melayani, bukan tugas saya, dan saya tidak mau melayani," sambungnya.

KPK menduga ada yang memanfaatkan jalur kuota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk berangkat haji 2012/2013. Saat dikonfirmasi mengenai kuota calon jamaah haji yang diduga disalahgunakan, Irgan berdalih bahwa hal tersebut bukan masuk dalam kewenangannya. Irgan mengaku mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji pada 2012. Pada tahun yang sama, dia mendapatkan jatah untuk berangkat.

"Yang penting saya sudah memberikan setoran haji dan buktinya sudah saya serahkan," ujar dia.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com