"Kelihatannya mereka sudah mengkaji itu sebelumnya sehingga tidak bisa dikenai pidana," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Eddy OS Hiarej, Rabu (23/7/2014).
Eddy menegaskan, meski tim Prabowo menyebutkan bahwa Prabowo mundur dari proses rekapitulasi dan menolak hasil pilpres, hasil penetapan pemenang pilpres oleh KPU Pusat tetap sah secara hukum.
Selanjutnya, terkait rencana tim sukses Prabowo yang bakal menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu dinilai kontraproduktif dan inkonsisten. Sebab, Prabowo sudah menyatakan mundur dari pilpres. "Kalaupun maju ke MK, itu sangat lucu," ucap dia.
Sementara itu, Rektor UGM Prof Dr Pratikno menilai pernyataan Prabowo Subianto mengundurkan diri dalam Pilpres 2014 dan menolak hasil rekapitulasi KPU Pusat mencerminkan sikap tidak demokratis dan dewasa dalam berpolitik.
"Prabowo seharusnya mengikuti proses hingga selesai, sampai KPU mengumumkan pemenang pilpres. Kalaupun menolak hasi pilpres, secara konstitusional bisa digugat di tingkat MK," ujar Pratikno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.