Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)
JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tidak ada lagi celah bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk mundur dari pencalonan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 sebab proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara sudah berjalan.
"Tidak ada (jalan untuk mundur). Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) tidak ada memberikan mandat mundur setelah kompetisi. Mundur boleh pada masa pencalonan. Sekarang sudah jauh, saya pikir tidak boleh (mundur). Ini sudah clear," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Ia mengatakan, penarikan adalah langkah administratif. Namun, saat ini, tidak ada lagi ruang untuk langkah itu. Upaya mundur, kata Nasrullah, justru memunculkan penilaian publik bahwa kubu calon tidak mengerti administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.