Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hari, Titik Kritis Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 11/07/2014, 16:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Enam hari sejak pelaksanaan pemungutan suara adalah titik kritis proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum menyerukan kepada semua elemen masyarakat agar berkonsentrasi mengawal suara dari tempat pemungutan suara yang direkapitulasi di tingkat desa/ kelurahan dan kecamatan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengingatkan hal itu di Jakarta, Kamis (10/7/2014). KPU menjamin transparansi rekapitulasi suara dan memiliki komitmen menjaga kemurnian suara pemilih.

Untuk memastikan ketaatan penyelenggaraan terhadap prosedur dan keakuratan data, KPU memberikan ruang kepada peserta pemilu dan pengawas pemilu mengajukan keberatan dan melakukan koreksi. Koreksi diharapkan sudah dilakukan pada tahapan di tingkat desa/kelurahan (PPS) atau di tingkat kecamatan (PPK). Jangan sampai masalah di PPS dan PPK menumpuk dan ditabung pada saat rekapitulasi nasional nanti.

PPS dan PPK menurut Peraturan KPU No 21/2014 diwajibkan melaksanakan rekomendasi dari pengawas di tiap tingkatan tersebut.

KPU juga memberikan akses secara luas terhadap hasil pemilu di tingkat TPS dengan mengunggah salinan C1 pada laman KPU. Dengan demikian, semua orang bisa mencocokkan data rekapitulasi dengan C1 yang diunggah di laman KPU. Maksimal tujuh hari ke depan, C1 sudah harus dipindai dan dikirim oleh KPU kabupaten/kota ke pusat data KPU.

"Lebih dari itu, jika peserta pemilu tidak menghadirkan saksi di TPS, mereka tetap dapat menerima salinan C1 di tingkat desa/kelurahan," kata Ida. Dengan demikian, ada banyak cara untuk mengecek silang akurasi rekapitulasi suara.

Pasal pidana

Terhadap penyelenggara pemilu atau peserta pemilu yang nakal, KPU mengungkapkan tak ada toleransi bagi mereka yang coba-coba mendistorsi, memanipulasi, dan melakukan kejahatan pemilu yang mencederai suara pemilih. Mereka bisa dikenai pasal pidana jika terbukti membengkokkan kemurnian suara pemilu.

”Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya kepada setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap pemilu,” kata Ida.

Semua pihak, terutama peserta pemilu, diharapkan bisa memanfaatkan sistem rekapitulasi berjenjang ini untuk mengawasi agar kemurnian suara pemilih terjaga. "Jangan menunggu sampai ke pusat," kata Ida.

C1 plano dibuka

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan, pada saat PPS melakukan rekapitulasi, lembar C1 plano yang berisi hitungan suara di tingkat TPS harus dibuka. Berbeda dengan rekapitulasi pada pemilu periode sebelumnya yang tak mengharuskan PPS membuka C1 plano di tingkat PPS.

"C1 plano harus dibuka di PPS biar masyarakat juga bisa membandingkan apakah yang direkapitulasi PPS sesuai dengan hitungan di TPS atau tidak," kata Ferry. Jika ada perbedaan dengan yang ditulis PPS, masyarakat bisa mempertanyakan.

Masyarakat juga diperbolehkan mendokumentasikan C1 plano dalam bentuk video atau foto. Jika dirasa ada perubahan C1 plano, hal itu bisa menjadi indikasi ketidakmurnian suara.

"Proses rekapitulasi di PPS sampai tiga hari. Selanjutnya, setelah itu suara bergerak ke PPK tingkat kecamatan. Waktu rekapitulasi di kecamatan juga tiga hari," kata Ferry.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com