Ferry menegaskan, KPU tidak akan menilai hasil hitung cepat yang diterbitkan oleh lembaga survei. "Saya berharap seluruh masyarakat untuk menunggu hasil resmi pada tanggal 22 Juli nanti yang melalui proses (rekapitulasi) berjenjang sampai nasional," ujar Ferry di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Ferry menjelaskan, proses rekapitulasi berjenjang ini dimulai dari PPS, PPK, tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Hasil keputusan resmi nasional akan diumumkan oleh KPU Pusat, pada Selasa, 22 Juli 2014.
Menurut Ferry, KPU tidak akan menilai lembaga survei yang telah lebih dulu menerbitkan hasil hitung cepat pilpres 2014. "Kita tidak akan menilai karena itu diserahkan ke lembaga masing-masing. Metode ilmiah silakan seperti itu," kata Ferry.
Ia menambahkan, PKPU No. 23 Tahun 2013 Pasal 23 bahwa semua lembaga survei harus menginformasikan sumber dana dan metodologi. Dalam peraturan tersebut, lembaga survei juga harus menyampaikan pada publik, bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.
Untuk itu, Ferry meminta kepada publik untuk memperhatikan kewenangan KPU dalam memutuskan hasil rekapitulasi nasional, meski prosesnya cukup panjang. Ferry juga meminta proses tersebut dikawal oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.