JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Boy Rafli Amar melarang organisasi masyarakat melakukan penertiban sarana umum saat bulan puasa. Ia khawatir aksi penertiban tersebut tidak berlangsung tertib dan diwarnai anarkisme.
"Langkah-langkah yang anarkis, kita harapkan tidak terjadi. Kegiatan sweeping itu tidak dibenarkan oleh UUD," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Boy menegaskan, jika aksi tersebut menuai ricuh, maka Polri akan menerapkan langkah-langkah hukum bagi ormas tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk mengadukan tindakan tidak menyenangkan akibat aksi penertiban itu.
"Jika ada yang tidak berkenan, sesuatu yang tidak disenangi, laporkan ke polisi terdekat. Nanti akan ada tindakan dari Polri. Kepolisian akan terus memproses," kata Boy.
Boy mengatakan, kepolisian menjadi unsur yang kuat dalam keamanan, termasuk menjaga ketertiban saat bulan puasa. Oleh karena itu, lanjut Boy, kepolisian akan memperkuat keamanan serta meningkatkan kapabilitas dalam menjaga ketertiban selama bulan puasa hingga setelah Hari Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.