Bagaimana respons Kapolri? Kepala Polri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan. Dia bahkan menyebut akan memanggil saksi-saksi ahli untuk menelusuri pidana dalam kasus itu.
"Bukan lamban. Sekarang undang-undang mana yang harus diterapkan, tidak semuanya menjadi tanggung jawab polisi kan?" ujar Sutarman di Kantor Presiden, Senin (30/6/2014).
Sutarman mencontohkan, apabila tabloid itu dianggap bukan produk pers, maka siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukumnya? "Jangan menyalahkan polisi," kata dia.
Mantan ajudan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu memastikan, polisi akan bertanggung jawab manakala sudah ditemukan pelanggaran pidana.
Sejauh ini, kata Sutarman, Obor Rakyat masih diduga melanggar UU Pers yakni Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pers harus berbadan hukum. Ancaman sanksinya yakni pidana denda Rp 100 juta.
Seperti diberitakan, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan Sepriossa terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6/2014) lalu.
Sejauh ini, sudah ada tiga edisi Obor Rakyat, yakni yang mengangkat headline "Capres Boneka", "1001 Topeng Pencitraan", dan "Periksa! DNA Jokowi, Iriana, dan Si Sulung". Semua isinya menyudutkan Jokowi.
Setyardi dan Darmawan sudah diperiksa polisi. Setyardi bahkan mendatangi Mabes Polri dengan menggunakan pakaian kotak-kotak dan memamerkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru. Dia mengaku tulisan di dalam Obor Rakyat didapat dari reportase hingga rangkuman berita dari media online.
Setyardi pun menilai bahwa berita sudah cukup berimbang, meski tidak ada satu pun porsi untuk untuk cover both sides di dalam berita-berita yang dimuat Obor Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.