JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat membantah mengetahui adanya alokasi uang lelah untuk Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda, terkait penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional di Kemenlu.
Sudjadnan pun terus menggelengkan kepalanya ketika mendengar kesaksian mantan Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana dan mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka yang membenarkan adanya uang lelah tersebut.
"Tidak pernah saya menerima (informasi), dikatakan bahwa, Pak ada pembagian (uang lelah)," ujar Sudjadnan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Eka dan Putu hadir untuk dikonfrontasi dengan Sudjadnan soal kesaksiannya. Mereka duduk di belakang Sudjadnan dalam ruang sidang.
Eka dan Putu mengatakan, Sudjadnan mengetahui adanya pembagian uang lelah itu. "Kita berembuk, termasuk saya, Putu, di hadapan terdakwa (Sudjadnan)," kata Eka.
Namun, Eka mengakui tidak pernah ada perintah dari Hassan atau Sudjadnan terkait pembagian uang lelah itu. Sudjadnan pun menegaskan, tidak ada perintah darinya. Sudjadnan bersikeras mengatakan, ia tak pernah menerima laporan soal uang lelah dari Eka dan Putu.
"Saya tidak pernah mengatakan sama sekali, tolong uang lelah," kata Sudjadnan lagi.
Dalam persidangan sebelumnya, Hassan juga membantah menerima uang lelah Rp 440 juta untuk 11 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Kemenlu. Adapun uang lelah itu, menurut Putu, untuk mengganti pengeluaran terkait penyelenggaraan konferensi.
Dalam dakwaan, selain Hassan, pihak yang disebut menerima uang adalah Eka sebesar Rp 15 juta, Putu sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.