Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Konten "Obor Rakyat" Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik

Kompas.com - 16/06/2014, 19:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan, tabloid Obor Rakyat tidak memenuhi syarat pemberitaan. Ia mengatakan, seluruh kaidah jurnalistik yang ditetapkan dalam kode etik jurnalistik tidak terdapat pada tabloid tersebut.

"Pers harus memenuhi syarat pemberitaan jurnalistik yang benar. Misalnya, prinsip setiap berita harus faktual bukan kumpulan opini," ujar Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Bagir mengatakan, pemberitaan oleh pers tidak boleh bersifat subyektif yang hanya mengarah pada salah satu pihak sehingga berpotensi menjadi fitnah. Apalagi, jika menghakimi seseorang dengan hal yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut, kata Bagir, akan menimbulkan konflik di masyarakat seperti isu SARA.

"Ternyata dari bacaan ini (Obor Rakyat) syarat faktual tidak dipenuhi," ujarnya.

Syarat pemberitaan, kata Bagir, harus memenuhi unsur keberimbangan berita. Akan tetapi, ia menilai, pemberitaan Obor Rakyat terlalu menyudutkan satu pihak, yakni calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo.

"Dari sudut itu seluruh kontennya bertentangan dengan kode etik jurnalisme," kata Bagir.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid bernama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini berisi hujatan terhadap Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.

Berita utama dalam tabloid edisi kedua itu mengangkat topik "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya berisi hujatan terhadap Jokowi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengangkat judul besar "Capres Boneka" dengan gambar Jokowi yang mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

Sementara itu, pada edisi kedua, berita utama yang diangkat adalah "1001 Topeng Pencitraan." Tulisan di tabloid tidak satu pun yang memberitakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dilaporkan ke polisi

Tim pemenangan Jokowi-JK telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke polisi. Advokat Tim Pemenangan Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan ini karena keduanya diduga secara sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.

"Kita berharap Bareskrim mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas isi dan materinya karena dalam tabloid Obor Rakyat banyak muatan yang dikategorikan penyebar kebencian atas dasar SARA," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Taufik mengatakan, sebelumnya tim advokasi telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, setelah menganggap unsur dalam tabloid tersebut berpotensi pidana umum, mereka pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.

Menurut Taufik, tidak hanya kubu Jokowi-JK yang dirugikan oleh materi Obor Rakyat, tetapi juga masyarakat luas. Hal tersebut dapat memicu perpecahan bangsa karena mengandung unsur SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com