Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obor Rakyat" Bukan Ranah Dewan Pers

Kompas.com - 16/06/2014, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, pihaknya tidak berhak mengenakan sanksi etik kepada orang-orang di balik tabloid Obor Rakyat. Menurut dia, tabloid tersebut tidak memenuhi aspek kelembagaan pers.

Menurut Bagir, Dewan Pers berwenang melindungi kemerdekaan pers jika lembaga tersebut berada di bawah naungan perusahaan pers yang berbentuk badan hukum.

"Sampai saat ini kita tidak temukan perusahaan ini diselenggarakan badan usaha berlandas hukum. Oleh itu karyanya tidak di-cover undang-undang pers," ujar Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Bagir menuturkan, Dewan Pers telah melakukan investigasi untuk menelusuri alamat yang tertera di tabloid Obor Rakyat. Hasilnya, alamat tersebut merupakan rumah rakyat biasa.

"Asumsi yang beberapa hari ini kita sampaikan ternyata tidak keliru. Alamat bohong, semua redaksi nama samaran," ujarnya.

Bagir mengatakan, Dewan Pers akan menegakkan kode etik dan melindungi pers sesuai ketentuan undang-undang pers jika beberapa syarat tersebut terpenuhi. Menurut Bagir, Obor Rakyat sama sekali tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga tindak tanduknya bukanlah tanggung jawab Dewan Pers.

"Ini (Obor Rakyat) tidak memenuhi itu sehingga hal seperti ini di luar jangkauan Dewan Pers," kata Bagir.

Sebelumnya, ujar Bagir, Dewan Pers dan pihak kepolisian telah menandatangani nota kesepakatan mengenai porsi penetapan sanksi pada konten pemberitaan. Jika pemberitaan tersebut menyangkut aspek jurnalistik, maka akan ditangani Dewan Pers.

Namun, jika tindak pidana tersebut di luar fungsi jurnalistik, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian. "Pemberitaan semacam ini di luar jangkauan pers. Jika ada pihak merasa dirugikan atas pemberitaan, persoalan itu menjadi sepenuhnya masalah penegakan hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com