Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Akui Terima Rp 7,5 Miliar dari Wawan

Kompas.com - 02/06/2014, 19:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengaku menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, Akil membantah bahwa penerimaan uang melalui CV Ratu Samagat itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten.

"Soal transfer ke Samagat itu investasi kelapa sawit, ada perjanjiannya. Investasi dalam 5 tahun," kata Akil, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Akil berdalih, ia tak mungkin menerima uang terkait sengketa Pilkada Banten karena tak ikut mengadili perkara tersebut. Saat itu, ketua panelnya adalah Mahfud MD.

"Saya sendiri bingung, kenapa saya terima duit untuk Banten. Saya enggak ada peran," lanjut Akil.

Akil mengaku, ia yang kali pertama menawarkan Wawan untuk investasi bisnis kelapa sawit. Pengakuan yang sama juga disampaikan Wawan saat bersaksi dalam persidangan. Namun, Wawan mengaku tak tahu jika rekening CV Ratu Samagat adalah rekening perusahaan istri Akil.

Sebelumnya, Akil sempat membantah menerima uang tersebut. Menurut Akil, ia tak tahu-menahu jika sang istri memiliki hubungan bisnis dengan Wawan.

Dalam dakwaan, Akil yang saat itu masih menjadi hakim konstitusi disebut menerima Rp 7,5 miliar secara bertahap dari Wawan. Berdasarkan dakwaan itu, pemberian dilakukan pada kurun waktu Oktober sampai November 2011 yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Slip setoran saat itu ditulis untuk "biaya transportasi dan sewa alat berat" serta "pembayaran bibit kelapa sawit".

Menurut jaksa, pemberian uang diduga terkait sengketa hasil Pilkada Banten yang dimenangkan Atut dengan Rano Karno sebagai wakilnya. Transfer uang itu dilakukan setelah tiga pasangan lain dalam pemilu kepala daerah itu mengajukan keberatan atas hasil KPU Banten yang memenangkan Atut-Rano. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com