JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 didakwa menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan proyek yang didanai APBN.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut membentuk kantong-kantong dana dari proyek pemerintah dan BUMN. Dana tersebut, menurut dakwaan, dikumpulkan Anas untuk modal menjadi presiden RI.
Menurut surat dakwaan, ada sejumlah proyek yang menjadi kantong dana Anas. Proyek ini dikelola Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan membentuk Grup Permai.
"Yang dikelola Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang, proyek Kemendiknas serta Kemenpora, Munadi Herlambang bidang konstruksi dan BUMN, Machfud Suroso untuk proyek universitas dan gedung pajak, dan Hambalang," kata jaksa Yudi Christiana saat membacakan surat dakwaan Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Dari jasanya membantu pengurusan proyek tersebut melalui Grup Permai, Anas disebut menerima fee atau imbalan sekitar 7-20 persen. Imbalan tersebut disimpan dalam brankas Grup Permai.
Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Anas keluar dari Grup Permai setelah terpilih sebagai anggota DPR 1999-2004. Meski sudah keluar dari Grup Permai, menurut dakwaan, Anas tetap berkoordinasi dengan Nazaruddin terkait dengan kepengurusan proyek.
Menurut dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.
Tim jaksa KPK juga mendakwa Anas melakukan pencucian uang dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang yang diperolehnya dari tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.