JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa hadir dalam rapat terbatas di kantor kepresidenan, Selasa (13/5/2014). Rapat kali ini bisa jadi adalah rapat terakhir yang diikuti oleh Hatta karena Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan segera mundur dari posisinya sebagai menteri.
Saat datang ke kantor kepresidenan, Hatta tampak bergegas masuk ke dalam ruangan. Ia sempat berbincang dengan wartawan soal kabar mundurnya dia dari posisi menteri karena ingin maju sebagai bakal calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
"Hari ini lapor ke Presiden. Nanti setelah itu, saya sampaikan keterangan pers," ujar Hatta, Selasa siang.
Dia menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, seorang pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini maksimal tujuh hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Hatta, pengunduran dirinya itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
"Ini penting untuk pendidikan politik dan menaati aturan peraturan perundang-undangan," kata Hatta.
Dia mengisyaratkan duetnya bersama Prabowo bisa dilihat saat mereka akan hadir dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono hari ini. "Nanti jam 5 (sore) jadi jelas posisinya, PAN dan Gerindra," kata Hatta.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengonfirmasi kabar mundurnya Hatta dari jabatan Menteri Perekonomian karena akan segera maju sebagai bakal calon wakil presiden. "Ada rencana mengenai hal itu (Hatta mengundurkan diri) ya. Saya berhenti di situ. Rencananya memang demikian ya. Tapi, mengenai apanya, ya nanti," ujar Julian kepada wartawan, Selasa pagi.
Julian merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa apabila ada pejabat negara, termasuk menteri aktif, harus mengundurkan diri apabila maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. "Bilamana Pak Hatta secara resmi dicalonkan parpol atau dideklarasikan pencalonan bersama Prabowo, dengan sendirinya harus mundur. Amanat undang-undang," ucap Julian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.