JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, iPod Shuffle yang dibagi-bagikan dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi harus disita negara. iPod tersebut dilaporkan para penerimanya kepada KPK beberapa waktu lalu. Sebagian besar penerima iPod adalah hakim di lingkungan MA.
"Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Busyro melalui pesan singkat, Sabtu (26/4/2014).
Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa iPod itu harus disita negara. Pertama, kata Giri, hakim adalah profesi yang kedudukannya istimewa sehingga standar etika terhadap perilaku para hakim juga lebih tinggi. Kode etik hakim melarang para wakil Tuhan di bumi ini untuk menerima pemberian hadiah berapapun nilainya.
"Kode etik hakim dilarang menerima pemberian berapapun nilainya terkait perkara dan konflik kepentingan," kata Giri.
Meskipun, lanjutnya, ada pula bagian kode etik yang menilai hakim boleh menerima hadiah untuk acara kultural asalkan nilainya di bawah Rp 500 ribu. Namun, KPK menemukan bukti bahwa harga iPod yang dibagi-bagikan itu lebih dari Rp 500.000
"Nilai dan harga iPod adalah dari sisi penerima dan harga Rp 699.000 per iPod. Bahkan dari harga ketika dibeli pun lebih dari Rp 500 ribu, karena ada biaya lainnya," ucapnya.
Alasan lainnya, menurut Giri, pihaknya menilai perlu untuk menekankan kepatutan moral dan etika para pejabat dan pegawai negeri agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat. "Sebagaimana slogan penegakan hukum demi keadilan," ujar dia.
Giri menambahkan, sebanyak 256 orang melaporkan penerimaan iPod dari resepsi anak Nurhadi kepada KPK. Sebanyak 236 di antaranya adalah para hakim. iPod tersebut akan disita paling lambat tujuh hari kerja setelah diterbitkan surat keputusan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Direktorat Gratifikasi merekomendasikan kepada pimpinan KPK agar sebagian iPod tersebut disita negara. Rekomendasi tersebut baru sebatas usulan yang masih harus menunggu keputusan pimpinan.
KPK telah meminta keterangan Nurhadi untuk dikonfirmasi soal suvenir iPod. Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, Jakarta.
Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir. Hadir sejumlah pejabat dan penyelenggara negara dalam resepsi anak Nurhadi tersebut. Sebanyak 2.500 undangan disebar. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini dapat ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle.
Terkait iPod Shuffle ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya telah menyambangi Gedung KPK. Ikahi bersepakat untuk melaporkan iPod Shuffle tersebut secara kolektif.
Meski demikian, Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Gayus mengatakan bahwa harga satu iPod Shuffle yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.