Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD Riau yang Jadi Kurir Narkoba dari Malaysia

Kompas.com - 25/04/2014, 05:45 WIB
Nadia Zahra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap mantan anggota DPRD Riau berinisial Her, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika di Tembilahan, Riau. Her ditangkap pada 7 April 2014 dengan kepemilikan 101 gram sabu-sabu dan satu pil ekstasi. Ini kronologi penangkapan Her.

"Tersangka Her merupakan target incaran kami. Karena sebelumnya pada Januari 2012 ia mendekam di Lapas Kelas 2A Riau karena kedapatan mengonsumsi 0,3 gram sabu-sabu. Mantan wakil rakyat ini divonis 3 tahun penjara," ujar Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Deddy Fauzi El Hakim, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2014).

Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial Sup (31) dan Nur (31), sehari sebelum penangkapan Her. Penangkapan Sup dan Nur berawal dari informasi masyarakat pada 6 April 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap saat bermobil melintas di Jalan Raya Lintas Tempuling Rengat, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

"Setelah itu, petugas menggeledah isi mobil dan menemukan 1 kantung plastik hitam berisi 101 gram sabu-sabu dan 1 pil ekstasi. Adapun tersangka Her diamankan setelahnya karena diketahui sebelumnya bertukar bungkusan dengan tersangka Sup," ucap Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.

Dari pemeriksaan, kata Sumirat, Her mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut pada 5 April 2014 di Pelabuhan Kukup Malaysia dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dan BNN. Menurut Sumirat, Her mengaku mendapat upah Rp 5 juta dan Sup Rp 1,5 juta sebagai kurir, dari buronan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih terus mencari buronan yang menyuruh ketiga tersangka ini," kata Dedy. Dari pemeriksaan tes urine, ujar dia, tiga tersangka ini juga kedapatan menggunakan narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 113, 132, dan 137 UU Narkotika dengan hukuman palng ringan 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com