JAKARTA, KOMPAS.com — Agah Mochammad Noor mengaku pernah diperintah atasannya di PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk mengirim uang ke rekening CV Ratu Samagat sebesar Rp 3 miliar. CV Ratu Samagat adalah perusahaan milik Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Hal ini disampaikan Agah ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014). "Gah, tolong transfer ke rekening yang ada di kertas ini," kata Agah menirukan ucapan Wawan saat itu.
Agah sebagai Manajer Aset dan Properti PT BPP menceritakan, Wawan pernah meminjam kartu tanda penduduk (KTP) milik Agah. Menurut Agah, saat itu Wawan mengaku akan berinvestasi di perkebunan kelapa sawit. Agah mengaku sempat mempertanyakan asal uang yang akan ditransfer. Namun, Wawan enggan mengungkapkannya. "Kamu (Agah) disuruh transfer, tapi banyak tanya," ujar Agah menirukan Wawan.
Uang itu dikirim Agah pada 18 November 2011 melalui BNI Cabang Dukuh Bawah Kantor Kas The East Tower, Jakarta Selatan, secara RTGS dari rekening PT BPP. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan oleh Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dan Rano Karno sebagai wakilnya.
Wawan didakwa memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten. Uang itu diserahkan Wawan secara bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.