Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjandra Adi Gunawan Diduga Bagian Jaringan Paedofilia Internasional

Kompas.com - 16/04/2014, 19:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menduga, Tjandra Adi Gunawan (37), warga Surabaya yang menjadi tersangka kasus penyebar foto porno anak di bawah umur, terlibat jaringan internasional.

Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa percakapan yang dilakukan tersangka di dalam akun Facebook dan alamat surat elektronik (e-mail) pribadinya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, selain mengunggah foto porno anak kecil melalui akun Facebook palsu, pelaku juga mengunggah foto tersebut ke dalam akun Facebook miliknya.

Foto tersebut kemudian mendapatkan komentar dari rekannya yang berasal dari sejumlah negara lain.

"Ada indikasi tersangka terlibat dalam jaringan paedofilia internasional, dengan ditemukannya komunikasi tersangka di laptopnya," kata Arief di Mabes Polri, Rabu (16/4/2014).

Dari komentar yang ada, Arief mengungkapkan, tersangka diduga mengakui foto itu sebagai foto anaknya. Tidak sedikit rekan tersangka yang juga mengajaknya untuk saling tukar koleksi foto porno anak-anak.

"Tersangka diduga menerima tawaran untuk saling tukar atau jual beli gambar pornografi anak," kata Arief.

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai manajer quality assurance di PT KSM, Surabaya, itu ditangkap tim penyelidik di kantornya pada 24 Maret 2014 lalu. Ia diduga menyebarkan konten pornografi anak-anak ke media sosial.

Akibat perbuatannya, lulusan sekolah kedokteran gigi salah satu universitas negeri di Surabaya itu disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Karena obyek korban melibatkan anak-anak, maka ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com