Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Satu Proyek, Anas Bisa Dituntut Lebih Berat

Kompas.com - 11/04/2014, 21:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bisa dituntut lebih berat karena diduga menerima gratifikasi lebih dari satu proyek. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, seorang tersangka yang diduga menerima gratifikasi lebih dari satu proyek, berbeda tuntutannya dengan tersangka yang diduga menerima gratifikasi dari satu proyek saja.

"Tuntutannya tentu lebih berat daripada kalau dia hanya menerima satu, tapi tidak mengubah pasalnya," kata Johan di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Tuntutan ini, akan disampaikan tim jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan Anas nantinya. Sejauh ini, tim penyidik KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan Anas. Perkara Anas, belum masuk ke proses persidangan. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Mengenai proyek lainnya yang disangkakan kepada Anas ini, Johan mengaku belum tahu.

Sebelumnya, tim pengacara Anas mengungkapkan kalau salah satu proyek selain Hambalang yang diusut KPK adalah pengadaan laboratorium Universitas Airlangga (Unair) dan proyek terkait Kongres Partai Demokrat 2010.

Dalam kasus gratifikasi ini, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Melalui pengembangannya, KPK juga menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam kasus ini, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Terkait ancaman tuntutan yang mungkin lebih berat ini, pengacara Anas, Firman Wijaya meminta KPK untuk membuktikan sangkaannya kepada Anas.

"Silahkan saja proses ini semakin terbuka. Biarkan korelasi itu penyidik KPK yang membuktikan," ujarnya, di Gedung KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com