Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Suara di TPS, DPR Dulu atau DPRD?

Kompas.com - 09/04/2014, 09:21 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Di bilik suara Pemilihan Umum Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014) hari ini, setiap pemilih menerima empat surat suara masing-masing untuk DPR, DPRD tingkat 1, dan DPRD tingkat 2. Kecuali pemilih di Ibu Kota Jakarta yang hanya menerima 3 surat suara karena tidak memilih anggota DPRD tingkat 2. 

Semua surat suara tersebut akan dihitung setelah pemungutan suara ditutup serentak pukul 13.00 WIB sesuai daerah masing-masing. Lantas surat suara mana dulu yang akan dihitung?

Sesuai Peraturan KPU No 5 tentang Perubahan atas PKPU No 26 tahun 2013 tentang Pemungutan Suara, penghitungan surat suara dilakukan secara berurutan atau berjenjang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengetahui betul urutan tersebut.

Penghitungan dimulai untuk surat suara pemilu anggota DPR RI (warna kuning), lalu surat suara pemilu anggota DPD (merah), terakhir surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten atau Kota (hijau).

"Untuk rekapitulasi pertama DPR. Setelah selesai lalu ditulis di Formulir C1 plano dan saat itu juga segera disalin ke Formulir C1 folio. Kemudian penghitungan surat suara DPD, lalu DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten atau Kota," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Selasa (8/4/2014) kemarin.

Dalam pelaksanaannya, petugas KPPS harus menggelar penghitungan suara secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.

Hadar menjelaskan prosedur penghitungan perolehan suara satu per satu sampai selesai sesuai dengan tingkatan parlemen, yang bertujuan untuk menekan potensi kecurangan dengan menyalin angka perolehan yang berbeda dari plano ke folio.

Secara psikologis, masih kata Hadar, penghitungan secara berjenjang berpengaruh pada pengawasan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan panitia pengawas untuk dapat bertahan di TPS hingga perhitungan selesai dilakukan.

Selain itu, Hadar mengingatkan kepada seluruh petugas KPPS untuk menyalin sendiri hasil perolehan suara ke dalam form yang disediakan dengan menggunakan tulisan tangan langsung dan tidak boleh diserahkan kepada saksi parpol atau pengawas.

Penghitungan suara dimulai pukul 13.30 waktu setempat atau 30 menit setelah pemungutan suara ditutup. KPPS harus lebih dulu menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus serta Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau pemilih menggunakan KTP dan KK.

Petugas KPPS juga menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara, jumlah sisa surat suara cadangan, dan jumlah surat suara yang digunakan yang berisi surat suara sah dan tidak sah.(Yogi Gustaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com