Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pilih Caleg atau Partai yang Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 08/04/2014, 23:55 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, mengingatkan masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif ataupun partai politik yang melakukan politik uang. Menurutnya, caleg atau partai yang melakukan politik uang berpotensi melakukan korupsi jika terpilih.

"Karena menjadi wakil rakyat bukan panggilan hati mereka. Mereka hanya mencari kesempatan untuk kebutuhan penghasilan mereka sendiri. Karena itu, modal money politic yang mereka keluarkan sebelum pemilihan akan mereka cari gantinya lewat korupsi," ujar Emrus kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2014) di Jakarta.

Menurut Emrus, sentra korupsi yang menggurita baik di pemerintahan maupun legislatif saat ini berawal dari pengelolaan partai politik yang tidak profesional.

"Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak cukup populer, politik uang merupakan satu-satunya cara agar bisa terpilih," katanya.

Berbagai modus politik uang saat ini, menurut Emrus, telah merusak pola pikir dan tatanan hidup masyarakat dalam berpolitik. Seharusnya, ada sinergi antara Badan Pengawas Pemilu dan Polri untuk menangkap pelaku dan penerima uang terkait Pemilu 2014.

"Bawaslu itu anggotanya sedikit, dan polisi seharusnya tidak hanya mengamankan. Jadi, keduanya perlu bekerja sama untuk memastikan mereka yang membayar untuk mendapatkan suara tidak bisa duduk di parlemen karena apa yang mereka lakukan terhadap pemilu ini lebih berbahaya dari korupsi. Mereka mencederai demokrasi lima tahun ke depan," papar Emrus.

Jika tidak ada peringatan dari Bawaslu dan Polri untuk memidanakan pelaku dan penerima uang dalam pemilihan, Emrus memprediksi "serangan fajar" masih akan terjadi pada pagi hari menjelang pemungutan suara.

"Ada juga caleg yang menyarankan terima uangnya dari caleg atau partai lain, tapi pilih sesuai pilihan masyarakat. Ini pesan yang merusak dan mereka tidak pantas jadi wakil rakyat. Seharusnya, mereka berikan pendidikan politik untuk menolak uang atau apa pun bentuk money politic yang diberikan," kata Emrus.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir 135 kasus politik uang yang terjadi di 15 daerah di Indonesia. Salah satu modus yang dilakukan kandidat adalah dengan memasang jaringan untuk memastikan suara dengan target tertentu. Di Riau, salah satu caleg membayar Rp 2 juta untuk 10 suara. Jaringan dan pemilih akan dibayar setelah pemilihan berlangsung (pascabayar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com