Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Berakhir, ICW Catat 135 Kasus Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2014, 17:14 WIB
Meidella Syahni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan meyakini politik uang akan semakin marak selama masa tenang hingga hari pencoblosan 9 April 2014. Hingga masa kampanye terakhir Jumat (5/4/2014) saja, ICW mencatat 135 kasus politik uang di berbagai daerah.

"Meski yang tercatat 135 kasus, namun aktor pelaku dan jumlah pelanggarannya lebih banyak dari itu. Karena satu kasus ada yang dengan dua pelanggaran dan beberapa aktor pelaku," kata Abdullah Dahlan, Minggu (6/4/2014), saat mengekspos laporan temuan awal pemantauan politik dan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara dalam Pemilu 2014, di Jakarta.

Abdullah menjelaskan, jenis pelanggaran berupa pemberian barang dominan (66 kasus) dibanding pemberian uang (33 kasus) dan jasa (14). Nominal pemberian uangpun beragam mulai Rp 5.000 hingga Rp 200.000.

Untuk pemberian barang didominasi pemberian pakaian (27 temuan) dan sembako (15) di samping barang lain berupa alat rumah tangga, bahan bakar, bahan bangunan, barang elektronik, kitab suci, buku, door prize, fasilitas umum, kalender, makanan, motor, dan obat-obatan.

"Dalam bentuk jasa, politik uang yang ditemukan berupa pemberian hiburan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan janji uang," tambahnya.

Pelanggaran dalam bentuk jasa ini juga diikuti dengan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu. "Terutama dilakukan pejabat pemerintah yang menjadi kandidat," terangnya.

Pelanggarannya berupa pemakaian alat peraga, aparat pemerintah, bantuan infrastruktur, buku, dana kampanye, kampanye tanpa cuti, penggunaan gedung pemerintah, kunjungan kerja, penggunaan mobil dinas, pemanfaatan program pemerintah, kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Berdasarkan pencalonan, ICW mencatat pencalonan di DPRD Kota/Kabupaten lebih rentan pelanggaran (60 kasus) dibanding DPRD Provinsi (31 kasus) dan DPR RI (37 kasus) serta DPD (7 kasus). Sebagian besar pelanggaran ini dilakukan oleh kandidat calon legislatif sendiri (96 kasus). Aktor pelaku pelanggaran lainnya cenderung dilakukan tim sukses (49 kasus).

"Untuk penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara tadi ada 16 kasus dengan aktor pelakunya aparat pemerintah," kata Abdullah lagi.

Terhadap hasil temuan-temuan ini, ICW menyayangkan lemahnya tidak lanjut atas laporan pemantau oleh Bawaslu dan Panwaslu.

"Untuk itu perlu pemantauan secara langsung proses dan tahapan pemilu atas potensi politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh masyarakat," ujarnya.

ICW melakukan pemantauan bersama 15 mitra jaringan pemantauan ICW, yakni LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, G2W Jawa Barat, KP2KKN Jawa Tengah, MCW Jawa Timur, Fitra NTB, Bengkel Appek NTT, Gemawan Kalimatan Barat, Yasmib Sulawesi Selatan, Puspahan Sulawesi Utara dan UPC Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com