Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos 8 Provinsi Naik

Kompas.com - 03/04/2014, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak delapan provinsi pada tahun pemilu ini menambah jumlah dana bantuan sosial. Anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu karena sifat dana yang populis dan langsung ke masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014, delapan provinsi tersebut adalah Aceh, Jambi, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Bali. Kenaikan jumlah anggaran bervariasi, mulai Rp 500 juta hingga Rp 56 miliar (lihat grafis).

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dana bansos yang dianggarkan daerah setiap tahun terus diawasi sejauh mana pengimplementasian dan penerapannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39/2012 tentang dana bansos berusaha mengatur penggunaan dana secara ketat.

”Kami juga mengirimkan surat edaran kepada provinsi untuk lebih memperhatikan substansi program dan menghindari adanya pemberian dana bansos yang tidak sesuai dengan aturan. Jika mereka tidak menaati, tentu akan mendapat sanksi,” ujar Gamawan, di Jakarta, Rabu (2/4).

Moratorium

Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menuding potensi penyalahgunaan anggaran dana bansos untuk kepentingan kelompok tertentu sangat besar di tahun politik. Hal ini tidak terlepas dari besarnya kewenangan kepala daerah untuk mendistribusikan dana tersebut ke masyarakat.

”Peningkatan dana bansos di tahun politik mengindikasikan desain untuk penyalahgunaan anggaran telah ada sejak awal. Desain anggaran seperti ini tidak hanya terjadi di tingkatan pemilu, tetapi juga di tingkatan pilkada. Sebenarnya, yang kami dorong adalah tidak terjadinya politisasi anggaran dalam sistem demokrasi agar tercipta suasana berpolitik yang adil,” tutur Abdullah.

Atas dasar itu, ICW dari awal telah menyarankan adanya moratorium dana bansos, baik di tingkat nasional maupun di daerah, sampai pemilu usai.

Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Kemendagri menjelaskan, penambahan anggaran ini harus dicermati, seperti jenis bantuan, bentuk program, atau besaran anggaran. Penambahan dana bansos tidak serta-merta bisa disimpulkan ada penyalahgunaan. Namun, karena momentumnya mendekati pemilu, indikasi adanya anggaran yang disalahgunakan terbuka lebar.

Saat ini, pemerintah daerah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Pemberian bantuan yang tidak mendesak seharusnya ditunda.

”Berbeda dengan bansos yang sifatnya mendesak seperti bantuan beasiswa kepada siswa. Uang sekolah itu harus dibayarkan tepat waktu,” kata Zudan.

Pengawasan ketat akan dilakukan inspektorat daerah dan tentu dari masyarakat. (A10)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com