Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi Rubiandini Berharap Bebas dari Tuduhan Suap dan Pencucian Uang

Kompas.com - 01/04/2014, 19:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini,berharap bebas dari tuduhan menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan Rudi rencananya akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (8/4/2014) mendatang.

"Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari Saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," kata Rudi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Rudi membantah menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Salah satunya, yaitu agar SKK Migas menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara. Ia juga membantah menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon melalui pelatih golfnya, Deviardi untuk rekomendasi formula harga gas.

Menurut Rudi, saat itu ia terpaksa menerima uang dari Widodo karena ada permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Komisi VII DPR RI. Rudi juga membantah melakukan pencucian uang untuk menyamarkan harta kekayaan. Rudi mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa KPK.

"Saya akan terima hukuman tersebut asal sesuai dengan apa yang saya perbuat," katanya.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Widodo dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian, ia menerima sebesar 522.500 dollar AS Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas. Sejumlah uang tersebut diterima Rudi melalui Deviardi.

Rudi juga didakwa menerima uang melalui Deviardi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Selain itu, Rudi juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com