JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak menyerahkan bukti berupa data ketika menyampaikan kepada tim penyidik KPK soal dugaan aliran dana Century untuk kampanye pemilihan presiden Partai Demokrat 2009. KPK pun mempersilakan Anas untuk menyampaikan data jika memang dia memiliki bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.
"Anas menjelaskan ada data soal dana kampanye, dia hanya menyampaikan itu saja, tidak disertai data lain," kata Johan di Jakarta, Selasa (25/4/2014).
Menurut Johan, KPK baru akan menindaklanjuti keterangan Anas tersebut jika memang disertai bukti-bukti. Ia juga meminta Anas menyampaikan laporan beserta buktinya ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK jika informasi yang dimilikinya itu tidak berkaitan dengan kasus yang tengah disidik KPK.
"Terkait kasusnya atau enggak. Kalau enggak kan bisa disampaikan ke Dumas supaya ditelaah lebih lanjut," ujar Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai diperiksa KPK, pekan lalu, Anas meminta lembaga antikorupsi itu mengusut kemungkinan aliran dana Century untuk kampanye Pilpres 2009 Partai Demokrat. Menurut Anas, hasil audit akuntan independen terhadap laporan dana kampanye Partai Demokrat menunjukkan adanya penyumbang palsu. Penyumbang tersebut ada di dalam daftar, tetapi sesungguhnya mereka tidak menyumbangkan uang untuk biaya kampanye Demokrat.
"Karena daftar penyumbang itu sesungguhnya tidak menyumbang, berarti kan ada sumber dana lain yang sesungguhnya itulah yang perlu diselidiki," ujar Anas, pekan lalu.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, juga mengklaim punya data yang menunjukkan dana kampanye Partai Demokrat pada Pemilu 2009 ada yang berasal dari Bank Century. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.