Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Laporkan Nurhadi ke MA soal Suvenir iPod

Kompas.com - 25/03/2014, 16:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan melaporkan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke Mahkamah Agung (MA). Nurhadi sebelumnya menuai sorotan karena membagi-bagikan iPod sebagai suvenir dalam resepsi pernikahan anaknya.

"Pernikahan mewah yang dilakukan Nurhadi baru-baru ini, tidak hanya iPod, tapi juga yang diselenggarakan di Gedung Mulia dan lain-lain itu, menurut kami telah melanggar kepantasan dia sebagai abdi negara atau PNS (pegawai negeri sipil),” kata anggota koalisi, Erwin Natoesmal Oemar, seusai menyampaikan laporannya di Gedung MA, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Selain Erwin, yang merupakan peneliti Indonesian Legal Roundtable, koalisi ini juga terdiri dari aktivis lain, yakni Alvon Kurnia Palma dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Agus Sunaryato dari Indonesia Corruption Watch, Fadli Ramadanil dari Perludem, Dio Ashar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang.

Erwin menilai, gaya hidup mewah Nurhadi tersebut sangat tidak masuk akal jika menghitung pendapatannya sebagai PNS. Sebagai PNS eselon I, menurut Erwin, pendapatan Nurhadi selama satu bulan hanya berkisar Rp 25 Juta. "Itu sudah termasuk tunjangan dan lain-lain, ya," kata Erwin.

Koalisi menghitung bahwa total nilai iPod yang dibagikan Nurhadi dalam pernikahan anaknya bisa mencapai Rp 1,7 miliar. Belum lagi, penyewaan gedung Hotel Mulia yang memakan biaya cukup besar. "Hotel Mulia itu untuk 1.500 orang undangan saja biayanya Rp 800 juta. Kalau yang hadir 5.000, itu berarti sudah berapa miliar sendiri," ujar Erwin.

Dengan laporan tersebut, Erwin berharap agar MA dapat segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terbuka terhadap pelanggaran etika ataupun hukum yang dilakukan Nurhadi. Jika terbukti bersalah, Erwin berharap Nurhadi dikenai sanksi administrasi yang seberat-beratnya oleh MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com