Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil: Kemenkeu yang Minta Proyek SKRT Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 24/03/2014, 19:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung menyebut, Kementerian Keuangan adalah pihak yang meminta agar proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dihidupkan lagi sekitar tahun 2007. Menurut Tamsil, Fraksi PKS ketika itu telah menolak pengajuan anggaran proyek yang kini dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Karena saya dulu mewakili Fraksi PKS juga menolak itu SKRT, tetapi kemudian ada surat dari Kementerian Keuangan meminta supaya proyek itu dilanjutkan," kata Tamsil, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014), seusai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran SKRT, Anggoro Widjojo.

Ketika pengajuan anggaran proyek SKRT 2007 ini dibahas di DPR, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Akhirnya, menurut Tamsil, DPR menyetujui pengajuan anggaran proyek SKRT tersebut. Ketika itu, Kementerian Keuangan meminta SKRT dilanjutkan karena proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (government to government).

"Itu ada dana loan (pinjaman) dari Pemerintah Amerika," sambung Tamsil.

Selama diperiksa sebagai saksi Anggoro hari ini, Tamsil mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK, salah satunya mengenai surat dari Kemenkeu terkait SKRT tersebut.

"Diminta untuk saya menilai apakah benar ini (surat) ada ketika itu," kata Tamsil.

Selain itu, Tamsil mengaku kembali menjelaskan soal uang yang pernah disodorkan Anggoro kepadanya. Ia mengakui, Anggoro pernah memberikan uang dalam amplop agar DPR menyetujui pengajuan anggaran SKRT. Namun, menurut Tamsil, uang itu sudah dia kembalikan kepada Anggoro.

Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil kembali mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.

"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.

Ihwal pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf ini pernah diakui Tamsil saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekitar 2009. Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan terkait proyek SKRT.

Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 Dolar Singapura dari PT Masaro Radiokom yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com