Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SKRT, Tamsil Linrung Kembali Akui Pernah Diberi Uang oleh Anggoro

Kompas.com - 24/03/2014, 16:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, kembali mengaku pernah disodori uang oleh pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada Anggoro.

"Betul, dan itu sudah dikembalikan," kata Tamsil di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Anggoro.

Mengenai jumlah uang yang disodorkan tersebut, Tamsil menyatakan tidak tahu karena tidak membuka amplop dari Anggoro tersebut. Selain menerima uang dari Anggoro, Tamsil juga mengaku pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terpidana kasus SKRT. Uang itu pun, kata Tamsil, sudah dikembalikan kepada KPK.

"Ada yang ke KPK, yang lewat orang lain. Ada yang ke Pak Anggoro, yang langsung Pak Anggoro serahkan, dikembalikan ke Pak Anggoro," katanya.

Tamsil mengatakan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek SKRT oleh Kementerian Kehutanan. Ketika pemberian uang berlangsung, Tamsil duduk di Komisi IV DPR selaku mitra Kemenhut. Menurut Tamsil, Anggoro ketika itu meyakinkan bahwa proyek SKRT harus dilanjutkan karena merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, ada usulan di DPR agar pengajuan anggaran untuk proyek SKRT itu ditolak.

"Saat itu Pak Anggoro meyakinkan bahwa ini dana G to G (government to government). DPR tidak bisa menghambat karena itu dia perlihatkan surat dari Kementerian Keuangan untuk menunjukkan bahwa ini DPR sama sekali tidak boleh menghambat," katanya.

Meskipun demikian, pada Oktober 2007, DPR menyetujui anggaran SKRT. Menurut Tamsil, Kementerian Keuangan meminta agar program itu diteruskan dengan dana loan (pinjaman) dari pemerintah AS.

Tamsil pernah memberikan pengakuan serupa tentang pemberian uang dari Anggoro dan Yusuf saat dia bersaksi dalam persidangan kasus Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009. Dalam kasus itu, Yusuf divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dan terkait proyek SKRT. Untuk proyek SKRT, Yusuf terbukti menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 125 juta dan 220.000 dollar Singapura dari PT Masaro Radiokom, yang diwakili Anggoro Wijaya dan David Angka Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com