Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Polri Tak Lagi Hentikan Laporan Pidana Pemilu

Kompas.com - 13/03/2014, 13:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dapat meminimalkan kesalahan dalam analisa laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Diharapkan, tidak ada lagi laporan pelanggaran pemilu yang dihentikan proses hukumnya oleh Polri.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, beberapa waktu lalu sempat terjadi perbedaan perspektif antara Bawaslu dengan Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti iklan kampanye partai politik di media. Akibatnya, enam laporan dugaan pelanggaran yang diteruskan Bawaslu dihentikan penanganannya oleh Polri.

"Memang kemarin ada beberapa hal yang kita belum ketemu terkait pada titik mana delik pidana pemilu itu. Kita harapkan dengan adanya sentra gakumdu, diskusi dan kajian semakin ketemu pandangan yang sama sehingga efektif dalam rangka penegakan hukum pidana pemilu," kata Muhammad saat peresmian Sentra Gakumdu di Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/3/2014).

Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius berharap setiap komponen di Sentra Gakumdu memahami mekanisme pengajuan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan baik. Jika tidak, dikhawatirkan laporan tersebut dihentikan penanganannya oleh Polri.

Ia menjelaskan, jika ada laporan masuk, Sentra Gakumdu akan menentukan apakah laporan itu termasuk pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi pemilu. Jika laporan termasuk delik pidana pemilu, maka Sentra Gakumdu memiliki waktu tujuh hari untuk meneruskan ke Bareskrim Polri.

Setiap laporan yang diserahkan harus disertai dengan alat bukti yang cukup. Jika laporan diserahkan melebihi batas waktu dan tidak memiliki cukup bukti, maka laporan tersebut dinyatakan cacat formil dan dihentikan proses penyelidikannya.

"Nantinya, Bareskrim memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kami berharap setiap komponen Gakumdu memahami mekanisme laporan. Karena kami hanya memiliki waktu terbatas," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penghentian penanganan enam laporan dugaan pelanggaran pemilu karena sejumlah alasan. Diantaranya, laporan sudah kadaluwarsa atau cacat formil. Ia membantah jika pihaknya disebut enggan menangani laporan. Menurutnya, banyak kasus pelanggaran pemilu di daerah yang diselesaikan polisi.

Berikut enam laporan Bawaslu yang dihentikan Mabes Polri:

1. Laporan anggota Bawaslu Nasrullah dengan terlapor Raditya Benito Venansius pada 3 Juli 2013 terkait kasus pemalsuan surat. Terlapor diduga melanggar pasal 298 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluwarsa

2. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas terhadap Daniel Foluan dan A. D. Ariseno dari Partai Gerindra pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

3. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 20 Agustus 2013 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

4. Laporan anggota Bawaslu, Endang Wihda Tiningtyas, terhadap Rizal Malarangeng dan Aburizal Bakrie pada 11 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 demi hukum karena kadaluarsa.

5. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap David F Audy pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

6. Laporan anggota Bawaslu Daniel Zuchron terhadap Hatta Rajasa, Aziz Subekti dan Hari Tanoesoedibjo pada 21 Januari 2014 terkait dugaan kampanye di luar jadwal. Terlapor diduga melanggar pasal 276 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pemilu. Kasus ini di-SP3 karena tidak termasuk tindak pidana pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com