"Ruang gelapnya itu ketika kami tidak boleh merilis sama sekali (hasil hitung cepat) sampai akhirnya boleh merilis. Kan kalau di wilayah timur larangannya sampai 4 jam (sejak tempat pemungutan suara ditutup), kalau wilayah tengah tiga jam, dan wilayah timur dua jam. Semakin panjang ruang gelap itu dibiarkan, semakin besar potensi kecurangan terjadi," kata Sekretaris Dewan Etik Persepi Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Ia mengatakan, peluang kecurangan karena tidak ada pengawasan yang maksimal sejak TPS ditutup, suara dihitung, hingga hasil pemungutan suara dibawa ke penyelenggara pemilu yang lebih tinggi di kecamatan bahkan hingga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, katanya, hitung cepat justru menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap hasil pemilu.
"Seperti kami yang mengambil sampel 2.000 TPS untuk memotret hasil masing-masing TPS," katanya.
Padahal, ujar Burhan, belum tentu semua TPS memiliki tenaga pengawas yang memadai. Menurt Burhan, tak semua TPS diawasi saksi partai politik yang lengkap, pengawas pemilu lapangan (PPL) dan pemantau pemilu.
Sebelumnya, KPU menetapkan larangan untuk mengumumkan hasil hitung cepat Pemilu Legislatif 2014 hingga dua jam usai penutupan TPS di wilayah waktu bagian barat. Hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan paling cepat 9 April 2014 pukul 15.00 WIB.