"Kalau begitu, kenapa enggak izin ke rakyat? Terima kasih," pungkas Lauddin sambil mematikan mikrofonnya.
Tak hanya itu, Dimyati juga kewalahan saat ditanya lebih dalam mengenai UUD 1945 oleh Tim Pakar lainnya, Andi Mattalata. Andi meminta Dimyati menjelaskan adanya sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang saling berkaitan dan bila hakim konstitusi tak jeli dapat terjadi saling bunuh antara satu pasal dengan pasal yang lainnya.
Melihat Dimyati kewalahan, Sudding yang mengikuti jalannya seleksi langsung berinisiatif memberikan sebuah buku saku tentang UUD 1945 pada Dimyati. Buku tersebut langsung diberikan Sudding pada Dimyati yang duduk seorang diri di hadapan Tim Pakar.
Setelah itu, Dimyati baru dapat memberikan jawaban yang menurutnya sesuai dengan substansi pertanyaan.
Seperti diberitakan, dari 11 calon penjaga konstitusi, Dimyati adalah satu-satunya calon yang berlatar belakang politisi. Ia kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Dimyati menjadi calon kedua yang diuji oleh Tim Pakar.
Ujian dilakukan oleh delapan anggota Tim Pakar dan anggota Komisi III DPR. Hasil ujian ini akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi kepada Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.